Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

2203.Dengan menciptakan pria dan wanita, Allah telah mendirikan keluarga manusia dan memberi kepadanya undang-undang dasar. Anggota-anggotanya adalah pribadi-pribadi dengan martabat yang sama. Demi kesejahteraan umum anggota-anggota keluarga dan masyarakat, terdapat di dalam keluarga tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang berbeda-beda.

2204.Keluarga Kristen adalah satu penampilan dan pelaksanaan khusus dari persekutuan Gereja. Karena itu, ia dapat dan harus dinamakan juga "Gereja rumah tangga" (FC 21) Bdk. LG 11.. Ia adalah persekutuan iman, harapan, dan kasih; seperti yang telah dicantumkan di dalam Perjanjian Baru Bdk. Ef 5:21 - 6:4; Kol 3:18-21; 1 Ptr 3:1-7., ia memainkan peranan khusus di dalam Gereja.

2205.Keluarga Kristen adalah persekutuan pribadi-pribadi, satu tanda dan citra persekutuan Bapa dan Putera dalam Roh Kudus. Di dalam kelahiran dan pendidikan anak-anak tercerminlah kembali karya penciptaan Bapa. Keluarga dipanggil, supaya mengambil bagian dalam doa dan kurban Kristus. Doa harian dan bacaan. Kitab Suci meneguhkan mereka dalam cinta kasih. Keluarga Kristen mempunyai suatu tugas mewartakan dan menyebarluaskan Injil.

2206.Hubungan keluarga menghasilkan satu kedekatan timbal balik menyangktut perasaan, kecenderungan, dan minat, terutama kalau anggota-anggotanya saling menghormati. Keluarga adalah satu persekutuan dengan kelebihan-kelebihan khusus: ia dipanggil untuk mewujudkan "komunikasi hati penuh kebaikan, kesepakatan suami isteri, dan kerja sama orang-tua yang tekun dalam pendidikan anak-anak" (GS 52,1).

2207.Keluarga adalah sel pokok kehidupan sosial. Ia adalah persekutuan kodrati, di mana pria dan wanita dipanggil untuk menyerahkan diri di dalam cinta kasih dan untuk melanjutkan kehidupan. Wewenang, kestabilan, dan kehidupan persekutuan dalam keluarga merupakan dasar untuk kebebasan, keamanan, dan persaudaraan di dalam masyarakat. Keluarga adalah persekutuan, di mana sejak kecil orang dapat belajar menghormati nilai-nilai kesusilaan, menghormati Allah, dan mempergunakan kebebasan secara benar. Kehidupan keluarga merupakan latihan bagi kehidupan sosial.

2208.Keluarga harus hidup sedemikian rupa, sehingga anggota-anggotanya belajar memperhatikan dan mengurus yang muda dan yang tua, yang sakit, cacat, dan miskin. Ada banyak keluarga yang untuk sementara tidak mampu memberi, pertolongan ini. Kalau begitu, adalah kewajiban orang-orang dan keluarga-keluarga lain, atau juga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan orang-orang ini. "Ibadat yang murni dan tak bercacat di hadapan Allah, Bapa kita, ialah mengunjungi yatim piatu dan janda-janda dalam kesusahan mereka, dan menjaga supaya dirinya sendiri tidak dicemarkan oleh dunia" (Yak 1:27).

2209.Keluarga harus dibantu dan dilindungi dengan tindakan-tindakan sosial yang memadai. Kalau keluarga-keluarga tidak mampu memenuhi kewajiban mereka, maka lembaga-lembaga lain dalam masyarakat mempunyai kewajiban mendampingi dan membantu lembaga keluarga. Menurut prinsip subsidiaritas, persekutuan-persekutuan yang lebih besar tidak boleh mengambil alih hak-hak keluarga atau mencampuri kehidupan mereka.

2210.Karena keluarga begitu penting untuk kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bdk. GS 47, 1., maka masyarakat mempunyai kewajiban khusus untuk membantu dan menguatkan pernikahan dan keluarga. Kekuasaan negara harus memandangnya sebagai kewajibannya yang khusus: "untuk mengakui, membela dan menumbuhkan jati diri perkawinan dan keluarga, melindungi tata susila umum, dan mendukung kesejahteraan rumah tangga" (GS 52,2).

2211.Persekutuan politik mempunyai kewajiban untuk menghormati keluarga, mendampinginya, dan terutama menjamin:
? kebebasan untuk membentuk keluarga, untuk mempunyai anak dan untuk mendidik mereka selaras dengan keyakinan moral dan keagamaan sendiri;
? perlindungan terhadap kelanjutan ikatan pernikahan dan lembaga keluarga;
? kebebasan untuk mengakui imannya, melanjutkannya, dan untuk mendidik anak-anak dalam iman itu dengan bantuan sarana-sarana dan lembaga-lembaga yang dibutuhkan untuk itu;
? hak atas milik pribadi, kebebasan untuk bekerja secara mandiri atau tidak mandiri, untuk mendapatkan perumahan dan hak untuk beremigrasi;
? hak, sesuai dengan lembaga-lembaga dari negara yang bersangkutan, atas pelayanan kesehatan, atas bantuan bagi kaum lanjut usia, dan tunjangan anak-anak;
? perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan, terutama terhadap bahaya-bahaya seperti obat-obatan, pornografi, dan alkohol;
? kebebasan membentuk perserikatan keluarga dan dengan demikian dapat diwakili dalam lembaga-lembaga pemerintah Bdk. FC 46.

2212.Perintah keempat juga menjelaskan hubungan-hubungan yang lain dalam masyarakat. Di dalam saudara-saudari kita, kita melihat anak-anak dari orang-tua kita; di dalam saudara-saudari sepupu turunan dari nenek moyang kita; di dalam sesama warga negara putera dan puteri tanah air kita; di dalam semua yang dibaptis anak-anak ibu kita, Gereja; di dalam tiap manusia seorang putera atau puteri dari Dia, yang mau dipanggil "Bapa kami". Melalui semuanya itu hubungan kita dengan sesama mempunyai sifat pribadi. Sesama kita bukan hanya "individu" di dalam massa, melainkan "seorang", yang berdasarkan asal-usulnya yang diketahui harus mendapat perhatian dan penghormatan khusus.

2213.Persekutuan-persekutuan manusia terdiri dari pribadi-pribadi. Untuk memerintah mereka dengan baik tidak cukup bahwa hak-haknya dijamin, kewajiban-kewajiban dipenuhi, dan perjanjian-perjanjian ditaati. Hubungan yang baik antara majikan dan karyawan, antara pemerintah dan rakyat mengandaikan perhatian kodrati, yang sesuai dengan martabat pribadi manusia, yang mengusahakan keadilan dan persaudaraan.

2214.Kebapaan Allah adalah sumber keorang-tuaan manusia Bdk. Ef 3:14.; darinya berasal kehormatan orang-tua. Rasa hormat dari anak-anak yang belum dewasa dan sudah dewasa terhadap ayah dan ibu Bdk. Ams 1:8; Tob 4:3-4. bertumbuh dari kecondongan kodrati yang mempersatukan mereka satu sama lain. Itu dituntut oleh perintah Allah Bdk. Kel 20:12.

2215.Penghormatan anak-anak untuk orang-tuanya [kasih sayang sebagai anak, pietas filialis] muncul dari rasa terima kasih kepada mereka, yang telah memberi kehidupan kepada mereka dan yang telah memungkinkan mereka melalui cinta kasih dan usaha, supaya bertumbuh dalam kebesaran, kebijaksanaan, dan rahmat. "Hormatilah ayahmu dengan segenap hati, dan sakit beranak ibumu jangan kau lupakan! Ingatlah bahwa engkau adalah anak mereka. Bagaimana gerangan engkau dapat membalas budi atas apa yang mereka lakukan untuk engkau?" (Sir 7:27-28).

2216.Kasih sayang kepada orang-tua nyata dalam kepatuhan dan ketaatan yang baik. "Hai anakku, peliharalah perintah ayahmu dan janganlah menyia-nyiakan ajaran ibumu!... jikalau engkau berjalan, engkau akan dipimpinnya, jikalau engkau berbaring, engkau akan dijaganya, jikalau engkau bangun, engkau akan disapanya" (Ams 6:20-22). "Anak yang bijak mendengarkan didikan ayahnya, tetapi seorang pencemooh tidak mendengarkan hardikan" (Ams 13:1).

<<   >>