Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

2308.Tiap warga negara dan tiap pejabat berkewajiban mengusahakan secara aktif mencegah perang. "Selama akan ada bahaya perang, dan tidak ada kewibawaan internasional yang berwenang dan dilengkapi upaya-upaya yang memadai, selama itu - bila semua upaya perundingan damai sudah digunakan - pemerintah-pemerintah tidak dapat diingkari haknya atas pembelaan negara mereka yang sah" (GS 79,4).

2309.Syarat-syarat yang memperbolehkan suatu bangsa membela diri secara militer, harus diperhatikan dengan baik. Keputusan semacam itu berakibat besar, sehingga hal itu hanya diperbolehkan secara moral dengan syarat-syarat berikut yang ketat, yang harus serentak terpenuhi:
? Kerugian yang diakibatkan oleh penyerang atas bangsa atau kelompok bangsa, harus diketahui dengan pasti, berlangsung lama, dan bersifat berat.
? Semua cara yang lain untuk mengakhirinya harus terbukti sebagai tidak mungkin atau tidak efektif.
? Harus ada harapan yang sungguh akan keberhasilan.
? Penggunaan senjata-senjata tidak boleh mendatangkan kerugian dan kekacauan yang lebih buruk daripada kejahatan yang harus dielakkan. Dalam menentukan apakah syarat-syarat ini terpenuhi, daya rusak yang luar biasa dari persenjataan modern harus dipertimbangkan secara serius.Inilah unsur-unsur biasa, yang ditemukan dalam ajaran yang dinamakan ajaran tentang "perang yang adil".Penilaian, apakah semua prasyarat yang perlu ini agar diperbolehkan secara moral suatu perang pembelaan sungguh terpenuhi, terletak pada pertimbangan bijaksana dari mereka, yang kepadanya dipercayakan pemeliharaan kesejahteraan umum.

2310.Instansi pemerintah dalam hal ini mempunyai hak dan kewajiban untuk membebani para warga dengan kewajiban yang perlu untuk pembelaan nasional.Mereka, yang sebagai anggota militer mengabdi kepada tanah aimya, membela keamanan dan kebebasan bangsa-bangsa. Kalau mereka melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka memberi sumbangan untuk kesejahteraan umum bangsa-bangsa dan kelanggengan perdamaian Bdk. GS 79,5.

2311.Instansi pemerintah harus secara memadai memperhatikan mereka yang menolak penggunaan senjata karena alasan-alasan hati nuraninya. Mereka ini tetap berkewajiban melayani persekutuan dalam bentuk lain Bdk. GS 79,3.

2312.Gereja dan akal budi manusia menjelaskan bahwa hukum moral tetap berlaku selama bentrokan senjata. "Dan bila - sayang sekali - perang sudah pecah, tidak dengan sendirinya segala sesuatu diperbolehkan antara pihak-pihak yang sedang bertikai" (GS 79,4).

2313.Penduduk sipil, serdadu-serdadu yang terluka dan para tawanan perang harus diperhatikan dan diperlakukan secara manusiawi.Perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan tahu dan mau melawan hukum bangsa-bangsa dan undang-undang dasar yang berlaku untuk semua, demikian pula perintah-perintah untuk melaksanakan perbuatan tersebut, adalah kejahatan. Ketaatan yang buta tidak merupakan alasan yang cukup untuk memaafkan mereka yang menuruti perintah-perintah semacam itu. Demikianlah pembasmian satu bangsa, satu negara atau minoritas etnis, harus dikecam sebagai dosa berat. Orang berkewajiban secara moral supaya melawan perintah-perintah yang bertujuan memusnahkan suatu bangsa.

2314."Semua kegiatan perang, yang menimbulkan penghancuran kota-kota seluruhnya atau daerah-daerah luas beserta semua penduduknya, merupakan tindakan kejahatan melawan Allah dan manusia sendiri, yang harus dikecam dengan keras dan tanpa ragu-ragu" (GS 80,4). Bahaya perang modem ialah memberi kesempatan untuk kejahatan demikian itu kepada pemilik-pemilik senjata berteknologi tinggi, terutama senjata atom, senjata biologi, atau senjata kimia.

2315.Penimbunan senjata dinilai banyak orang sebagai satu tindakan yang secara paradoksal cocok untuk mencegah calon lawan peperangan. Mereka melihat di dalamnya satu cara yang paling berdaya guna untuk menjamin perdamaian antara bangsa-bangsa. Cara mengancam ini sangat problematis secara moral. Perlombaan persenjataan tidak menjamin perdamaian. Daripada melenyapkan sebab-sebab perang, ia malahan memperburuk suasana. Pengeluaran jumlah uang yang begitu besar, yang dipergunakan untuk pembuatan senjata-senjata yang selalu saja baru, menghalang-halangi bahwa bangsa-bangsa yang berkekurangan dapat dibantu Bdk. PP 53.. Dengan demikian timbunan senjata yang melimpah mencegah perkembangan bangsa-bangsa. Ia memperbanyak alasan-alasan konflik dan memperkuat bahaya penyebarluasan peperangan.

2316.Produksi senjata dan perdagangan senjata menyangkut kesejahteraan bangsa-bangsa dan persekutuan internasional. Karena itu negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengaturnya melalui hukum. Kepentingan pribadi atau kolektif yang bersifat jangka pendek tidak membenarkan kegiatan-kegiatan yang menambah kekerasan dan pertentangan antara bangsa-bangsa dan membahayakan tats hukum intemasional.

2317.Ketidakadilan, perbedaan tajam dalam bidang ekonomi dan sosial, Serta iri hati, kecurigaan, dan kesombongan, yang merajalela di antara manusia dan di antara bangsa-bangsa, mengancam terus-menerus perdamaian dan menimbulkan peperangan. Segala sesuatu yang diusahakan untuk mengalahkan kejahatan ini, ikut membangun perdamaian dan menghindari peperangan."Karena manusia itu pendosa, maka selalu terancam, dan hingga kedatangan Kristus tetap akan terancam bahaya perang. Tetapi sejauh orang-orang terhimpun oleh cinta kasih mengalahkan dosa, juga tindakan-tindakan kekerasan akan diatasi, hingga terpenuhilah sabda: Mereka akan menempa pedang-pedangnya menjadi mata bajak, dan tombak-tombaknya menjadi pisau pemangkas; bangsa tidak akan lagi mengangkat pedang terhadap bangsa, dan mereka tidak akan lagi belajar perang(Yes 2:4), (GS 78,6).

2318."Di dalam tangan-Nya terletak nyawa segala yang hidup dan napas setiap manusia" (Ayb 12:10).

2319.Tiap hidup manusia itu kudus sejak saat pembuahannya sampai kematian, karena manusia itu dikehendaki demi dirinya sendiri dan diciptakan menurut citra Allah yang hidup dan kudus, serupa dengan Dia.

2320.Pembunuhan terhadap seorang manusia sangat bertentangan dengan martabat manusia dan dengan kekudusan Pencipta.

2321.Larangan membunuh tidak menghilangkan hak untuk melumpuhkan penyerang yang tidak sah. Pembelaan yang sah adalah satu kewajiban berat bagi siapa saja yang bertanggung jawab atas kehidupan orang lain atau atas kesejahteraan umum.

2322.Seorang anak mempunyai hak hidup sejak saat pembuahannya. Abortus langsung, artinya abortus yang dikehendaki sebagai tujuan atau sebagai sarana, adalah "sesuatu yang memalukan " (GS 27,3), satu pelanggaran berat terhadap hukum moral. Gereja mengancam mereka yang berdurhaka terhadap kehidupan manusia dengan siksa Gereja ialah ekskomunikasi.

2323.Karena embrio sejak pembuahannya harus dipandang sebagai pribadi, haruslah ia dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan, seperti setiap manusia.

2324.Eutanasia dengan sengaja, dalam bentuk apa saja atau dengan alasan mana pun, adalah pembunuhan. Ia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan terhadap penghormatan kepada Allah yang hidup, Penciptanya.

2325.Bunuh diri adalah pelanggaran berat terhadap keadilan, harapan, dan cinta kasih. Ia dilarang oleh perintah kelima.

2326.Penyesatan adalah satu pelanggaran berat, kalau ia menggoda orang lain dengan tahu dan mana untuk berdosa melalui satu perbuatan atau kelalaian.

2327.Karena kejahatan dan ketidakadilan yang disebabkan oleh setiap perang, kita harus melakukan segala sesuatu yang mungkin dan dengan cara yang biiaksana untuk menghindarinya. Gereja berdoa: "Dari kelaparan dan perang, bebaskanlah kami, ya Tuhan".

2328.Gereja dan akal budi manusia menjelaskan bahwa hukum moral juga tetap berlaku selama konflik bersenjata. Tindakan-tindakan yang dengan sengaja melanggar hukum bangsa-bangsa dan hak-hak dasar yang bersifat umum adalah kejahatan.

2329."Perlombaan senjata merupakan bencana yang paling mengerikan bagi umat manusia, dan melukai kaum miskin dengan cara yang tidak mungkin dibiarkan saja" (GS 81,3).

2330."Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah " (Mat 5:9).

2331."Allah itu cinta kasih. Dalam diri-Nya Ia menghayati misteri persekutuan cinta kasih antar-pribadi. Seraya menciptakan umat manusia menurut citra-Nya sendiri ... Allah mengukirkan panggilan dalam kodrat manusia pria dan wanita, dan karena itu juga kemampuan serta tanggung jawab untuk hidup dalam cinta dan dalam persekutuan" (FC 11)."Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya .... Sebagai pria dan wanita Ia menciptakan mereka" (Kej 1:27). "Beranakcuculah dan bertambah banyak" (Kej 1:28). "Pada waktu manusia itu diciptakan oleh Allah, dibuat-Nyalah dia menurut rupa Allah; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Ia memberkati mereka dan memberikan nama manusia kepada mereka, pada waktu mereka diciptakan" (Kej 5:1-2).

<<   >>