KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2474. | Dengan amat cermat Gereja menghimpun dalam dokumen para martir, kenangan-kenangan akan mereka, yang dengan memberi kesaksian iman, telah melangkah sampai titik terakhir. Mereka merupakan dokumen kebenaran yang ditulis dengan darah.
"Segala ujung bumi dan segala kerajaan dunia ini tidak berguna sedikit pun bagi saya. Lebih baiklah bagi saya, mati untuk Kristus daripada hidup sebagai raja sampai ke ujung bumi. Saya mencari Dia yang sudah mati untuk kita; saya menghendaki Dia yang telah bangkit demi kepentingan kita. Saat kelahiran sudah di ambang pintu" (Ignasius dari Antiokia, Rom 6,1-2).
"Tuhan, Allah yang mahakuasa... saya memuji Engkau, karena Engkau berkenan memasukkan saya ke dalam kelompok para saksi berdarah pada hari ini dan pada saat ini... Engkau memegang janji-Mu, Allah kesetiaan dan kebenaran. Untuk rahmat ini dan untuk segala sesuatu, saya memuji Engkau, saya memuliakan Engkau, dan meluhurkan Engkau dengan perantaraan Yesus Kristus, Imam Agung surgawi yang kekal, Putera-Mu yang kekasih. Dengan perantaraan Dia, yang hidup bersama Engkau dan Roh Kudus, terpujilah Engkau sekarang dan selama-lamanya. Amin" (Polikarpus, mart. 14,2-3).
| | 2475. | Murid-murid Kristus telah "mengenakan manusia baru, yang telah diciptakan menurut kehendak Allah di dalam kebenaran dan kekudusan yang sesungguhnya" (Ef 4:24). Darinya lahir nasihat-nasihat: "Jangan lagi berdusta" (Ef 4:24) dan: "Karena itu, buanglah segala kejahatan, segala tipu muslihat, dan segala macam kemunafikan, kedengkian, dan fitnah" (1 Ptr 2:1).
| | 2476. | Saksi dusta dan sumpah palsu. Satu pernyataan yang bertentangan dengan kebenaran terutama bersifat berat, apabila ia disampaikan secara resmi. Di depan pengadilan ia menjadi kesaksian palsu Bdk. Ams 19:9., dengan sumpah ia menjadi sumpah palsu. Tingkah laku ini dapat mengakibatkan bahwa yang tidak bersalah dihukum atau yang bersalah dibebaskan atau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Bdk. Ams 18:5., dipertajam. Ia merusakkan tata hukum dan keadilan keputusan yang diambil oleh para hakim.
| | 2477. | Sikap menghormati nama baik seseorang melarang setiap sikap dan perkataan yang dapat merusakkan nama baiknya secara tidak adil Bdk. CIC, can. 220.. Orang melakukan
? penilaian yang lancang, bila tanpa bukti yang memadai, dan walaupun hanya secara diam-diam, menerima tentang seseorang bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan;
? fitnah, apabila seorang tanpa dasar yang obyektif dan sah, menyampaikan kesalahan dan pelanggaran seseorang kepada orang lain, yang tidak tahu-menahu mengenai hal itu Bdk. Sir 21:28.;
? umpatan, apabila seseorang oleh ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran merugikan nama baik orang lain dan menyebabkan keputusan yang salah mengenai mereka.
| | 2478. | Supaya tidak mengadili secara lancang, setiap orang harus memperhatikan agar sedapat mungkin menilai pikiran, perkataan, dan perbuatan sesama secara wajar.
"Setiap warga Kristen yang baik harus lebih terbuka, agar menerima ungkapan sesama sebagai hal yang dapat dipercaya, daripada mengecamnya. Kalau ia tidak mampu membenarkannya, ia patut menyelidiki, bagaimana orang itu mengartikannya, kalau diartikan dalam arti buruk, ia harus memperbaikinya dengan cinta kasih; dan kalau itu belum mencukupi, ia akan mencari segala cara yang memadai, supaya ia dapat sampai kepada suatu pengertian yang tepat dan dengan demikian menyelamatkan diri" (Ignasius, ex. spir. 2).
| | 2479. | Fitnah dan umpatan merusak nama baik dan kehormatan sesama. Padahal kehormatan adalah bukti sosial martabat seorang manusia, dan setiap orang mempunyai hak kodrati atas kehormatan namanya, atas nama baiknya, dan atas penghargaan. Fitnah dan umpatan, dengan demikian, merusak kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih.
| << >>
|