KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 580. | Dengan demikian pelaksanaan hukum secara sempurna merupakan karya Pemberi hukum ilahi, yang lahir dalam Pribadi Putera sebagai orang yang takluk kepada hukum Bdk.Gal 4:4.. Dalam Yesus, hukum tidak lagi terukir di atas loh-loh batu, tetapi dalam "hati" (Yer 31:33) Hamba Allah. Ia ini "sesungguhnya membawa hukum" (Yes 42:3) dan karena itu telah menjadi "perjanjian untuk umat" (Yes 42:6). Dalam melaksanakan hukum ini, Yesus melangkah sekian jauh, sampai-sampai Ia malahan menanggung "kutuk hukum" mengganti kita (Gal 3:13), kutuk yang dipikul setiap orang "yang tidak setia melakukan segala sesuatu yang tertulis dalam kitab hukum Taurat"(Gal 3: 10). Dengan demikian kematian Yesus "menebuskan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan selama perjanjian yang pertama" (Ibr 9:15).
| | 581. | Yesus dipandang oleh orang Yahudi dan pemimpin-pemimpin rohani mereka sebagai "Rabbi" Bdk. Yoh 11:28; 3:2; Mat 22:23-24.34-36.. Ia sering berdiskusi dengan mereka dalam rangka penjelasan hukum seperti dipraktikkan para rabbi. Bdk. Mat 12:5; 9:12; Mrk 2:23-27; Luk 6:6-9; Yoh 7:22-23. Tetapi Yesus tanpa disengaja harus menyinggung perasaan ahli-ahli Taurat, karena ia tidak memberikan penjelasan-Nya sebagai salah seorang dari mereka, tetapi "Ia mengajar... sebagai orang yang berkuasa, tidak seperti ahli-ahli Taurat mereka" (Mat 7:28-29). Dalam Dia, Sabda Allah yang sama, yang sudah diperdengarkan di Sinai, untuk memberikan hukum secara tertulis kepada Musa, terdengar lagi di atas gunung sabda bahagia Bdk. Mat 5:1.. Yesus tidak menghapus hukum, tetapi melengkapinya, dengan memberikan penjelasan definitif dari Allah: "Kamu telah mendengar apa yang disampaikan kepada nenek moyang kita... tetapi Aku berkata kepadamu" (Mat 5:33-34). Dengan otoritas ilahi yang sama, Ia mempersalahkan "adat - istiadat manusia" (Mrk 7:8) - artinya adat-istiadat Farisi - yang "menyatakan firman Allah tidak berlaku" (Mrk 7:13).
| << >>
|