Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

876.Kodrat sakramental dari jabatan gerejani secara intrinsik berhubungan juga dengan sifatnya sebagai pelayan. Karena pejabat-pejabat bergantung sepenuhnya dari Kristus, yang memberi perutusan dan wewenang, mereka dengan sesungguhnya adalah "hamba Kristus" (Rm 1:1) menurut contoh Kristus, yang demi kita telah mengambil "rupa seorang hamba" (Flp 2:7) dengan sukarela. Karena sabda dan rahmat yang harus mereka layani tidak berasal dari mereka, tetapi dari Kristus yang mempercayakan itu kepada mereka demi kepentingan orang lain, mereka harus dengan sukarela menjadikan diri hamba bagi semua orang Bdk. 1 Kor9:19.

877.Begitu pula sifat kolegialnya termasuk kodrat sakramental dari jabatan pelayanan gerejani. Sudah pada awal kegiatan-Nya, Tuhan Yesus menetapkan kedua-belasan sebagai "benih Israel Baru, pun sekaligus awal mula hierarki suci" (AG 5). Dipilih bersama-sama, mereka juga diutus bersama-sama; kesatuan persaudaraannya melayani persekutuan persaudaraan semua umat beriman; ia seakan-akan merupakan pantulan dan kesaksian persekutuan antara Pribadi-Pribadi ilahi Bdk. Yoh 17:21-23.. Karena itu setiap Uskup melaksanakan pelayanannya dalam dewan para Uskup dalam persekutuan dengan Uskup Roma, pengganti santo Petrus dan kepala dewan; begitu pula para imam melaksanakan pelayanannya dalam presbiterium keuskupan, di bawah bimbingan Uskupnya.

878.Juga sifat pribadinya termasuk kodrat sakramental dari jabatan gerejani. Walaupun pelayan-pelayan Kristus bertindak bersama-sama, mereka juga selalu bertindak secara pribadi. Setiap mereka dipanggil secara pribadi; "tetapi engkau, ikutlah Aku!" (Yoh 21:22) Bdk. Mat 4:19.21; Yoh 1:43., supaya menjadi saksi pribadi dalam perutusan bersama, yang bertanggung jawab secara pribadi kepada Dia, yang memberi perutusan. Dalam nama pribadi Kristus ia melayani pribadi-pribadi: "Aku membaptis engkau atas nama Bapa..."; "Aku melepaskan engkau dari segala dosa..."

879.Dengan demikian pelayanan sakramental di dalam Gereja adalah sekaligus pelayanan kolegial dan pelayanan pribadi, yang dilaksanakan atas nama Kristus. Hal ini tampak dalam hubungan antara dewan Uskup dengan kepalanya, pengganti santo Petrus dan dalam hubungan antara tanggung jawab pastoral Uskup untuk Gereja lokalnya dan keprihatinan bersama dewan para Uskup untuk seluruh Gereja.

880.Ketika Kristus mengangkat kedua-belasan, Ia "membentuk mereka menjadi semacam dewan atau badan yang tetap. Sebagai ketua dewan diangkat-Nya Petrus yang dipilih dari antara mereka" (LG 19). "Seperti santo Petrus dan para Rasul lainnya atas penetapan Tuhan merupakan satu dewan para Rasul, begitu pula Imam Agung di Roma, pengganti Petrus, bersama para Uskup, pengganti para Rasul, merupakan himpunan yang serupa" (LG 22) Bdk.CIC, can. 330.. 552, 862

881.Tuhan menjadikan hanya Simon, yang ia namakan Petrus, sebagai wadas untuk Gereja-Nya. Ia menyerahkan kepada Petrus kunci-kunci Gereja Bdk. Mat 16:18-19. dan menugaskan dia sebagai gembala kawanan-Nya Bdk. Yoh 21:15-17.. "Tetapi tugas mengikat dan melepaskan yang diserahkan kepada Petrus, ternyata diberikan juga kepada dewan para Rasul dalam persekutuan dengan kepalanya" (LG 22). Jabatan gembala dari Petrus dan para Rasul yang lain termasuk dasar Gereja. Di bawah kekuasaan tertinggi [primat] Paus, wewenang itu dilanjutkan oleh para Uskup. 553, 642

882.Paus, Uskup Roma dan pengganti Petrus, merupakan "asas dan dasar yang kekal dan kelihatan bagi kesatuan para Uskup maupun segenap kaum beriman" (LG 23). "Sebab Imam Agung di Roma berdasarkan tugasnya, yakni sebagai wakil Kristus dan gembala Gereja semesta, mempunyai kuasa penuh, tertinggi, dan universal terhadap Gereja; dan kuasa itu selalu dapat dijalankannya dengan bebas" (LG 22) Bdk. CD 2;9.. 834, 1369, 837

883."Adapun dewan atau badan para Uskup hanyalah berwibawa bila bersatu dengan Imam Agung di Roma,... sebagai kepalanya". Dengan persyaratan ini dewan itu juga "mempunyai kuasa penuh, tertinggi dan universal terhadap Gereja... Tetapi kuasa ini hanyalah dapat dijalankan dengan persetujuan Imam Agung di Roma" (LG 22) Bdk. CIC, can. 336.

884."Kuasa atas Gereja, dijalankan secara meriah oleh dewan Uskup dalam suatu konsili ekumenis" (KHK 337 $1). "Tidak pernah ada konsili ekumenis, yang, tidak disahkan atau sekurang-kurangnya diterima baik oleh pengganti Petrus" (LG. 22).

885."Sejauh terdiri dari banyak orang, dewan itu mengungkapkan keaneka-ragaman dan sifat universal Umat Allah; tetapi sejauh terhimpun di bawah satu kepala, mengungkapkan kesatuan kawanan Kristus" (LG 22).

886."Masing-masing Uskup menjadi asas dan dasar kelihatan bagi kesatuan dalam Gereja khususnya" (LG 23). "Tiap Uskup menjalankan kekuasaan pastoralnya terhadap bagian Umat Allah, yang dipercayakan kepadanya" (LG 23), di mana mereka dibantu oleh para imam dan diaken. Tetapi sebagai anggota dewan para Uskup setiap mereka mengambil bagian dalam pemeliharaan seluruh Gereja Bdk. CD 3.. Mereka menjalankan tugas itu pertama-tama dengan "memimpin Gerejanya sebagai bagian dari Gereja universal secara baik." Dengan demikian mereka menyumbang "dengan berdaya guna kepentingan seluruh Tubuh Mistik, yang adalah tubuh Gereja-gereja" (LG 23). Perhatian ini harus ditujukan terutama kepada kaum miskin Bdk. Gal2:10., kepada mereka yang dianiaya karena imannya, demikian juga kepada para pewarta iman, di seluruh dunia.

887.Gereja-gereja lokal yang berdekatan dan yang merupakan kesatuan budaya membentuk Propinsi gerejani atau kesatuan-kesatuan yang lebih besar, yang dinamakan Kebatrikan atau Regio Bdk. Kanon Rasul 34.. Para Uskup dari kesatuan-kesatuan ini dapat berkumpul dalam sinode atau konsili propinsi. "Begitu pula konferensi-konferensi Uskup sekarang ini dapat memberi sumbangan bermacam-macam yang berfaedah, supaya semangat kolegial mencapai penerapannya yang konkret" (LG 23).

888.Bersama para imam, rekan sekerjanya, para Uskup mempunyai "tugas utama... mewartakan Injil Allah kepada semua orang" (PO 4), seperti yang diperintahkan Tuhan Bdk. Mrk 16:15.. Mereka adalah "pewarta iman, yang mengantarkan murid-murid baru kepada Kristus dan mereka pengajar yang otentik atau mengemban kewibawaan Kristus" (LG 25).

889.Untuk memelihara Gereja dalam kemurnian iman yang diwariskan oleh para Rasul, maka Kristus yang adalah kebenaran itu sendiri, menghendaki agar Gereja-Nya mengambil bagian dalam sifat-Nya sendiri yang tidak dapat keliru. Dengan "cita rasa iman yang adikodrati", Umat Allah memegang teguh iman dan tidak menghilangkannya di bawah bimbingan Wewenang Mengajar Gereja yang hidup Bdk. LG12;DV 10.

890.Perutusan Wewenang Mengajar berkaitan dengan sifat definitif perjanjian, yang Allah adakan di dalam Kristus dengan Umat-Nya. Wewenang Mengajar itu harus melindungi umat terhadap kekeliruan dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif, untuk mengakui iman asli, bebas dari kekeliruan. Tugas pastoral Wewenang Mengajar ialah menjaga agar Umat Allah tetap bertahan dalam kebenaran yang membebaskan. Untuk memenuhi pelayanan ini Kristus telah menganugerahkan kepada para gembala karisma "tidak dapat sesat" [infallibilitas] dalam masalah-masalah iman dan susila. Karisma ini dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara:

891."Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma, kepala dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman, menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif... Sifat tidak dapat sesat, yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada Badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus" (LG 25) terutama dalam konsili ekumenis Bdk. Konsili Vatikan 1: DS 3074.. Apabila Gereja melalui Wewenang Mengajar tertingginya "menyampaikan sesuatu untuk diimani sebagai diwahyukan oleh Allah" (DV 10) dan sebagai ajaran Kristus, maka umat beriman harus "menerima ketetapan-ketetapan itu dengan ketaatan iman" (LG 25). Infallibilitas ini sama luasnya seperti warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25.

892.Bantuan ilahi juga dianugerahkan kepada pengganti-pengganti para Rasul, yang mengajarkan dalam persekutuan dengan pengganti Petrus, dan terutama kepada.Uskup Roma, gembala seluruh Gereja, apabila mereka, walaupun tidak memberikan ketetapan-ketetapan kebal salah dan tidak menyatakannya secara definitif, tetapi dalam pelaksanaan Wewenang Mengajarnya yang biasa mengemukakan satu ajaran, yang dapat memberi pengertian yang lebih baik mengenai wahyu dalam masalah-masalah iman dan susila. Umat beriman harus mematuhi ajaran-ajaran otentik ini dengan: "kepatuhan kehendak dan akal budi yang suci" (LG 25), yang walaupun berbeda dengan persetujuan iman, namun mendukungnya.

893.Uskup adalah juga "pengurus rahmat imamat tertinggi Bdk. Luk 22:26-27., terutama dalam Ekaristi, yang dipersembahkannya sendiri atau yang dipersembahkan atas kehendaknya" oleh para imam, rekan kerjanya (LG 26). Ekaristi adalah pusat kehidupan Gereja lokal. Uskup dan para imam menguduskan Gereja dengan doanya dan karyanya, dengan pelayanan Sabda dan Sakramen-sakramen. Mereka menguduskan umat melalui contohnya, bukan sebagai "penguasa umat" melainkan sebagai "teladan bagi kawanan domba" (1 Ptr 5:3). "Dengan demikian mereka akan mencapai hidup kekal, bersama dengan kawanan yang dipercayakan kepada mereka" (LG 26).

894."Para Uskup membimbing Gereja-gereja khusus yang dipercayakan kepada mereka sebagai wakil dan utusan Kristus, dengan petunjuk-petunjuk, nasihat-nasihat dan teladan mereka, tetapi juga dengan kewibawaan dan kuasa suci" (LG 27). Tetapi mereka harus melaksanakan wewenang ini untuk pembangunan umat dalam semangat pelayanan, yang adalah semangat guru mereka sendiri.

895."Kuasa, yang mereka jalankan sendiri atas nama Kristus itu, bersifat pribadi, biasa dan langsung, walaupun penggunaannya akhirnya diatur oleh kewibawaan tertinggi Gereja" (LG 27). Tetapi para Uskup tidak boleh dianggap sebagai wakil Paus, yang wewenangnya yang biasa dan langsung untuk seluruh Gereja tidak menghapuskan wewenang mereka sendiri, tetapi sebaliknya menguatkan dan melindunginya. Namun wewenang mereka harus dilaksanakan dalam persekutuan dengan seluruh Gereja di bawah pimpinan Paus.

896.Dalam melaksanakan tugasnya sebagai gembala, Uskup harus memakai Gembala baik sebagai teladan dan "rupa". Sadar akan kelemahan-kelemahannya, ia dapat "turut menderita dengan mereka yang tidak tahu dan sesat. Hendaklah ia selalu bersedia mendengarkan bawahannya, yang dikasihinya sebagai anak-anaknya sendiri... Adapun kaum beriman wajib patuh terhadap Uskup, seperti Gereja terhadap Yesus Kristus, dan seperti Yesus Kristus terhadap Bapa" (LG 27).
"Ikutilah Uskupmu seperti Yesus Kristus mengikuti Bapa dan ikutilah para imam seperti mengikuti para Rasul; tetapi taatilah para diaken seperti menaati perintah Allah. Jangan seorang pun melakukan sesuatu yang menyangkut Gereja tanpa Uskup" (Ignasius dari Antiokia, Smym. 8 1).

897."Yang dimaksudkan dengan awam di sini adalah semua orang beriman kristiani kecuali mereka yang termasuk golongan imam atau status religius yang diakui dalam Gereja. Jadi kaum beriman kristiani, yang berkat Baptis telah menjadi anggota Tubuh Kristus, terhimpun menjadi Umat Allah, dengan cara mereka sendiri ikut mengemban tugas imamat, kenabian, dan rajawi Kristus, dan dengan demikian sesuai dengan kemampuan mereka melaksanakan perutusan segenap umat kristiani dalam Gereja dan dunia" (LG 31).

898."Berdasarkan panggilan mereka yang khas, kaum awam waiib mencari Kerajaan Allah, dengan mengurus hal-hal yang fana dan mengatumya seturut kehendak Allah... Tugas mereka yang istimewa yakni: menyinari dan mengatur semua hal fana, yang erat-erat melibatkan mereka, sedemikian rupa, sehingga itu semua selalu terlaksana dan berkembang menurut kehendak Kristus, demi kemuliaan Sang Pencipta dan Penebus" (LG 31).

899.Prakarsa para awam Kristen sangat dibutuhkan dalam usaha mencari sarana dan jalan, untuk meresapi keadaan-keadaan kemasyarakatan, politik, dan sosial ekonomi dengan tuntutan iman dan kehidupan Kristen. Tentu usaha ini termasuk kehidupan Gereja:
"Umat beriman atau lebih tepat lagi kaum awam, berdiri di garis terdepan kehidupan Gereja; melalui mereka Gereja adalah unsur kehidupan bagi masyarakat manusiawi. Oleh karena itu mereka, dan justru mereka, harus memiliki suatu keyakinan yang makin dalam, bahwa mereka tidak hanya termasuk dalam Gereja, tetapi merupakan Gereja, artinya, persekutuan kaum beriman di dunia di bawah bimbingan Paus sebagai kepala dan para Uskup yang bersatu dengan dia. Mereka adalah Gereja (Pius XII, Wejangan 20 Pebruari 1946, dikutip dalam CL 9).

900.Kaum awam, seperti juga semua umat beriman, telah menerima dari Allah tugas kerasulan berkat Pembaptisan dan Penguatan; karena itu mereka mempunyai hak dan kewajiban, baik sendiri-sendiri maupun dalam persekutuan dengan orang lain, untuk berusaha supaya semua manusia di seluruh dunia mengenal dan menerima berita keselamatan ilahi. Kewajiban ini lebih mendesak lagi, apabila orang tertentu hanya melalui mereka dapat menerima Injil dan mengenal Kristus. Dalam persekutuan gerejani kegiatan mereka sekian penting, sehingga kerasulan pastor sering tidak dapat berkembang sepenuhnya tanpa mereka.

901.Kaum awam sebagai "orang yang menyerahkan diri kepada Kristus dan diurapi dengan Roh Kudus, secara ajaib dipanggil dan disiapkan, supaya secara makin limpah menghasilkan buah-buah Roh dalam diri mereka. Sebab semua karya, doa-doa dan usaha kerasulan mereka, hidup mereka selaku suami isteri dan dalam keluarga, jerih payah mereka sehari-hari, istirahat bagi jiwa dan badan mereka, bila dijalankan dalam Roh, bahkan beban-beban hidup bila ditanggung dengan sabar, menjadi kurban rohani, yang dengan perantaraan Yesus Kristus berkenan kepada Allah. Kurban itu dalam perayaan Ekaristi, bersama dengan persembahan tubuh Tuhan, penuh khidmat dipersembahkan kepada Bapa. Demikianlah para awam pun sebagai penyembah Allah, yang di mana-mana hidup dengan suci, membaktikan dunia kepada Allah" (LG 34) Bdk. LG 10.

902.Secara khusus orang-tua mengambil bagian dalam pelayanan pengudusan, "dengan hidup berkeluarga dalam semangat kristiani serta mengusahakan pendidikan kristiani anak-anak mereka" (CIC, can. 835 ?4).

903.Kalau memenuhi semua persyaratan, para awam dapat dilantik untuk pelayanan tetap sebagai lektor atau akolit Bdk. CIC, can. 230 ?1.. "Di mana kebutuhan Gereja memintanya, dan bila tidak ada pelayan-pelayan rohani, juga kaum awam meskipun bukan lektor atau akolit, dapat menjalankan beberapa tugas, yakni melakukan pelayanan sabda, memimpin doa-doa liturgis, memberikan permandian, dan membagikan Komuni Suci, menurut ketentuan-ketentuan hukum" (CIC, can. 230 ?3).

<<   >>