Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

904."Kristus Nabi Agung telah memaklumkan Kerajaan Bapa dengan kesaksian hidup maupun kekuatan sabda-Nya. Ia menunaikan tugas kenabian-Nya hingga penampakan kemuliaan sepenuhnya bukan saja melalui hierarki... melainkan juga melalui para awam"(LG35).
"Pelajaran yang membawa pertobatan kepada iman... dapat menjadi tugas setiap pengkhotbah, malahan setiap orang beriman" (Tomas Aqu., s.th. 3,71,4, ad 3).

905.Kaum awam melaksanakan tugasnya sebagai nabi juga melalui penginjilan, "yakni pewartaan Kristus, yang disampaikan dengan kesaksian hidup dan kata kata". Pewartaan yang dijalankan oleh kaum awam ini "memperoleh ciri yang khas dan daya guna yang istimewa justru karena dijalankan dalam keadaan-keadaan biasa dunia ini" (LG 35).
"Kerasulan semacam itu tidak hanya terdiri dari kesaksian hidup saja. Rasul yang sejati mencari kesempatan-kesempatan untuk mewartakan Kristus dengan kata-kata baik kepada mereka yang tidak beriman... maupun kepada kaum beriman" (AA 6) Bdk. AG 15.

906.Awam beriman, yang mampu dan yang berpendidikan khusus, dapat juga turut bekerja dalam pelajaran katekese Bdk. CIC, cann. 774; 776; 780., ilmu pengetahuan teologi, Bdk. CIC, can. 229. demikian juga dalam kerasulan media komunikasi Bdk. CIC, can. 823 ?1.

907."Sesuai dengan pengetahuan, kompetensi, dan kedudukannya, mereka mempunyai hak, bahkan kadang-kadang juga kewajiban untuk menyampaikan kepada para gembala rohani pendapat mereka tentang hal-hal yang termasuk kesejahteraan Gereja dan untuk memberitahukannya kepada kaum beriman kristiani lainnya, tanpa mengurangi keutuhan iman serta kesusilaan dan sikap hormat terhadap para gembala, dan dengan memperhatikan manfaat umum serta martabat pribadi orang" (CIC, can. 212 ?3).

908.Oleh ketaatan-Nya sampai mati, Bdk. Flp 2:8-9. Kristus telah memberi kepada murid-murid-Nya anugerah kebebasan rajawi, supaya mereka "dengan mengingkari diri serta hidup suci mengalahkan Kerajaan dosa dalam diri mereka sendiri" (LG 36).
"Barang siapa menaklukkan tubuhnya dan menjadi tuan atas jiwanya, tanpa membiarkan diri dibanjiri oleh nafsu-nafsu, ia dapat disebut raja, karena ia dapat menguasai pribadinya. Ia bebas dan tidak bergantung dan tidak membiarkan diri dikuasai oleh perhambaan dosa" (Ambrosius, psal. 118, 14,30).

909."Selain itu hendaklah kaum awam dengan kerjasama yang erat menyehatkan lembaga-lembaga dan kondisi-kondisi masyarakat, bila ada yang merangsang untuk berbuat dosa. Maksudnya yakni supaya itu semua disesuaikan dengan norma-norma keadilan, dan menunjang pengamalan keutamaan-keutamaan, bukan malahan merintanginya. Dengan demikian mereka meresapi kebudayaan dan kegiatan manusia dengan nilai moral" (LG 36).

910."Kaum awam dapat juga merasa dirinya terpanggil atau dapat dipanggil,untuk bekeja sama dengan para gembala mereka dalam dalam melayani persekutuan gerejani, demi pertumbuhan dan kehidupan persekutuan itu. Dalam pada itu mereka dapat mengambil alih pelayanan yang sangat berbeda-beda, sesuai dengan rahmat dan karisma yang Tuhan anugerahkan kepada mereka (EN 73).

911.Di dalam Gereja "orang-orang beriman kristiani awam dapat diikut-sertakan [dalam pelaksanaan kuasa yurisdiksi] menurut hukum" (CIC, can. 129 ?2). Misalnya mereka dapat mengambil bagian dalam konsili lokal CIC, can. 443 ?4. dan sinode diosesan, CIC, can. 463 ?? 1.2. menjadi anggota dewan pastoral, CIC, cann. 511; 536. dapat turut serta dalam suatu tim pastoral paroki, CIC, can. 517 ?2. dapat turut bekerja dalam dewan keuangan CIC, cann. 492 ?1; 536. dan menjadi anggota pengadilan gerejani. CIC, can. 1421 ?2.

912."Demi terlaksananya tata-keselamatan hendaklah kaum beriman belajar membedakan dengan cermat antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka selaku anggota Gereja, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban mereka sebagai anggota masyarakat manusia. Hendaklah mereka berusaha memperpadukan keduanya secara selaras, dengan mengingat, bahwa dalam perkara duniawi mana pun mereka wajib menganut suara hati kristiani. Sebab tiada tindakan manusiawi satu pun, juga dalam urusan-urusan duniawi, yang dapat dilepaskan dari kedaulatan Allah" (LG 36).

913."Demikianlah setiap orang awam, karena karunia-karunia yang diterimanya, menjadi saksi dan sarana hidup perutusan Gereja sendiri menurut ukuran anugerah Kristus (Ef4:7)" (LG 33).

914."Meskipun status yang terwujudkan dengan pengikraran nasihat-nasihat Injil itu tidak termasuk susunan hierarkis Gereja, namun tidak dapat diceraikan dari kehidupan dan kesucian Gereja" (LG 44).

915.Nasihat-nasihat Injil dalam keaneka-ragamannya dianjurkan kepada setiap murid Kristus. Cinta sempurna, untuk mana semua umat beriman dipanggil, membawa untuk mereka yang secara bebas menerima panggilan untuk kehidupan berkaul, kewajiban, supaya hidup dalam kemurnian pantang nikah demi Kerajaan Allah, dan dalam kemiskinan dan ketaatan. Ikrar nasihat-nasihat ini dalam salah satu status kehidupan yang diakui Gereja menandakan hidup bakti Bdk. LG 42-43; PC 1.

916.Jadi status kebiaraan merupakan semacam "penahbisan yang lebih dalam" yang berakar dalam Pembaptisan dan merupakan satu penyerahan total kepada Allah Bdk. PC 5.. Dalam hidup bakti ini umat beriman kristiani yang digerakkan oleh Roh Kudus, membuat niat supaya mengikuti Kristus secara lebih erat, menyerahkan diri kepada Allah tercinta dan sambil mengusahakan cinta sempurna dalam pelayanan Kerajaan Allah, mempratandakan dan mewartakan di dalam Gereja kemuliaan dunia yang akan datang Bdk.CIC, can. 573..

917."Dengan demikian berkembanglah pelbagai bentuk kehidupan menyendiri maupun bersama, dan pelbagai keluarga, bagaikan pada pohon yang tumbuh di ladang Tuhan dari benih ilahi, dan yang secara ajaib telah banyak bercabang-cabang. Itu semua menambah jasa-sumbangan baik bagi kemajuan para anggotanya maupun bagi kesejahteraan seluruh Tubuh Kristus" (LG 43).

918."Sejak awal mula Gereja terdapat pria dan wanita, yang dengan mengamalkan nasihat-nasihat Injil bermaksud mengikuti Kristus secara lebih bebas, dan meneladani-Nya dengan lebih setia. Dengan cara mereka masing-masing mereka menghayati hidup yang dibaktikan kepada Allah. Di antara mereka banyaklah yang atas dorongan Roh Kudus hidup menyendiri atau mendirikan keluarga-keluarga religius. Dengan kewibawaannya Gereja dengan suka hati menyambut dan menyetujui cara hidup mereka" (PC 1).

919.Uskup-Uskup diosesan hendaknya berusaha supaya menemukan karunia-karunia baru hidup bakti yang dianugerahkan Roh Kudus kepada Gereja. Mengakui bentuk-bentuk baru kehidupan bakti ini adalah hak Tahta Suci Bdk. CIC, can. 605.

920.Juga apabila mereka tidak selalu mengikrarkan ketiga nasihat Injil secara publik, para pertapa, "dengan lebih menarik diri dari dunia ramai, dalam keheningan kesunyian, dalam doa dan tobat terus-menerus, mempersembahkan hidupnya demi pujian kepada Allah serta keselamatan dunia" (CIC, can. 603 ?1).

921.Mereka menunjukkan kepada setiap orang inti dari misteri Gereja: keakraban pribadi dengan Kristus. Tersembunyi bagi mata manusia, kehidupan para pertapa merupakan khotbah Kristus secara diam-diam. Seorang pertapa menyerahkan kehidupannya secara penuh kepada Kristus, karena Ia adalah segala-galanya untuk dia. Menemukan kemuliaan Yang Tersalib di padang gurun, dalam perjuangan rohani itu adalah suatu panggilan Khusus.

922.Sejak zaman para Rasul Tuhan telah memanggil perawan-perawan Kristen, untuk mengikat diri kepada-Nya secara tidak terbagi, dalam kebebasan hati, tubuh dan roh yang lebih besar Bdk. 1 Kor 7:34-36.. Dengan persetujuan Gereja mereka telah membuat keputusan agar hidup dalam status keperawanan "demi Kerajaan surga" (Mat 19:12).

923.Ada "kelompok perawan, yang menyatakan cita-cita suci untuk mengikuti Kristus secara lebih dekat, ditahbiskan oleh Uskup diosesan dengan upacara liturgi yang sudah disahkan, secara mistik dipersuntingkan dengan Kristus Putera Allah serta dibaktikan bagi pelayanan Gereja." (CIC, can. 604 ?1). Oleh ritus penahbisan perawan yang meriah ini, "perawan ini menjadi pribadi yang ditahbiskan kepada Allah, suatu tanda yang menunjukkan cinta Gereja kepada Kristus dan suatu lambang tentang mempelai surgawi pada akhir zaman dan kehidupan yang akan datang (OCV praenotanda 1).

924.Status para perawan mendekati bentuk-bentuk hidup bakti yang lain. Ia mewajibkan wanita di dunia (ataupun suster) untuk hidup sesuai dengan statusnya, dengan karisma yang dianugerahkan kepadanya, untuk berdoa, bersilih, untuk melayani saudara dan saudarinya dan untuk merasul Bdk. OCV praenotanda 2.. "Agar memelihara niat mereka dengan lebih setia... para perawan tadi dapat membentuk perserikatan" (CIC, can. 604 ?2).

925.Kehidupan membiara muncul dalam abad-abad pertama kekristenan di Timur Tengah Bdk. UR 15.. Kehidupan itu dilangsungkan dalam institut-institut yang didirikan oleh Gereja secara kanonik Bdk. CIC, can. 573.. Ia berbeda dengan bentuk hidup bakti yang lain oleh penekanan pada ibadat, ikrar nasihat-nasihat Injil secara resmi, hidup dalam persekutuan persaudaraan dan kesaksian tentang persatuan Kristus dengan Gereja Bdk. CIC, can. 607.

926.Kehidupan membiara termasuk misteri Gereja. Ia adalah satu karunia, yang Gereja terima dari Tuhannya dan yang ia serahkan kepada orang beriman, yang dipanggil dalam ikrar nasihat-nasihat Injil, sebagai bentuk kehidupan tetap. Dengan demikian Gereja dapat memberi kesaksian tentang Kristus dan mengenal diri sebagai mempelai Penebus. Kehidupan membiara dalam berbagai bentuknya harus menyatakan cinta Allah dalam bahasa zaman kita.

927.Semua biarawan-biarawati merupakan rekan kerja Uskup diosesan dalam tugasnya sebagai gembala Bdk. CD 33-35., juga apabila mereka tidak langsung berada di bawah yurisdiksinya [exempt] Bdk. CIC, can. 591.. Untuk menanamkan dan mengembangkan Gereja, maka sejak tahap awal evangelisasi perlu ada hidup membiara dalam segala bentuknya Bdk. AG 18; 40., "Sejarah membuktikan jasa-jasa besar keluarga-keluarga biara dalam penyebar-luasan iman dan pembentukan Gereja-gereja baru: mulai dari lembaga monastik kuno, ordo-ordo Abad Pertengahan, sampai kepada kongregasi-kongregasi zaman baru" (RM 69).

928."Lembaga sekular ialah lembaga hidup bakti, di mana umat beriman kristiani yang hidup di dunia ramai mengusahakan kesempurnaan cinta kasih dan berusaha untuk melaksanakan pengudusan dunia terutama dari dalam" (CIC, can. 710).

929.Oleh kehidupan "yang secara sempurna dan penuh terarah kepada kekudusan", (Pius XII., Konst. Ap. "Provida Mater") para anggota lembaga ini mengambil bagian dalam tugas penginjilan Gereja "di tengah masyarakat dan bagaikan dari dalam masyarakat", di mana kehadirannya bekerja sebagai "ragi" (PC 11). "Kesaksian kehidupan Kristen mereka" bermaksud untuk "menyelenggarakan urusan-urusan duniawi menurut kehendak Allah dan meresapi dunia dengan semangat Injil". Mereka menerima nasihat-nasihat Injil oleh ikatan-ikatan kudus dan memelihara persekutuan dan persaudaraan di antara mereka sesuai dengan cara hidupnya yang sekular (CIC, can. 713, ?2).

930."Pada lembaga-lembaga hidup bakti ditambahkan serikat-serikat hidup kerasulan, yang anggota-anggotanya tanpa kaul religius mengejar tujuan kerasulan yang khas bagi serikat, dan dengan menghayati hidup persaudaraan dalam kebersamaan menurut gaya hidup khas mereka. Di antara serikat-serikat itu terdapat serikat-serikat yang anggota-anggotanya menghayati nasihat-nasihat Injili dengan suatu ikatan yang ditentukan dalam konstitusi" (CIC, can. 731 ? 1 dan 2).

931.Orang berbakti kepada Allah, yang sudah menjadi milik Allah melalui Pembaptisan, menyerahkan diri seluruhnya kepada Allah, yang ia kasihi di atas segala sesuatu. Dengan demikian ia dibaktikan secara lebih dalam kepada pelayanan Allah dan ditentukan untuk kesejahteraan Gereja. Oleh status pembaktian kepada Allah, Gereja memberi kesaksian tentang Kristus dan menunjukkan bagaimana Roh Kudus bekerja di dalamnya secara mengagumkan. Mereka, yang mengikrarkan nasihat-nasihat Injil, pertama-tama mempunyai tugas supaya hidup sesuai dengan kebaktiannya. Tetapi "justru karena... membaktikan diri kepada pelayanan Gereja dengan pengudusan dirinya itu, [mereka] berkewajiban untuk berkarya secara khusus dalam kegiatan misioner, dengan cara yang khas bagi lembaga mereka sendiri" (CIC, can. 783) Bdk. RM 69.

<<   >>