KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 890. | Perutusan Wewenang Mengajar berkaitan dengan sifat definitif perjanjian, yang Allah adakan di dalam Kristus dengan Umat-Nya. Wewenang Mengajar itu harus melindungi umat terhadap kekeliruan dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif, untuk mengakui iman asli, bebas dari kekeliruan. Tugas pastoral Wewenang Mengajar ialah menjaga agar Umat Allah tetap bertahan dalam kebenaran yang membebaskan. Untuk memenuhi pelayanan ini Kristus telah menganugerahkan kepada para gembala karisma "tidak dapat sesat" [infallibilitas] dalam masalah-masalah iman dan susila. Karisma ini dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara:
| | 891. | "Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma, kepala dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman, menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif... Sifat tidak dapat sesat, yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada Badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus" (LG 25) terutama dalam konsili ekumenis Bdk. Konsili Vatikan 1: DS 3074.. Apabila Gereja melalui Wewenang Mengajar tertingginya "menyampaikan sesuatu untuk diimani sebagai diwahyukan oleh Allah" (DV 10) dan sebagai ajaran Kristus, maka umat beriman harus "menerima ketetapan-ketetapan itu dengan ketaatan iman" (LG 25). Infallibilitas ini sama luasnya seperti warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25.
| | 892. | Bantuan ilahi juga dianugerahkan kepada pengganti-pengganti para Rasul, yang mengajarkan dalam persekutuan dengan pengganti Petrus, dan terutama kepada.Uskup Roma, gembala seluruh Gereja, apabila mereka, walaupun tidak memberikan ketetapan-ketetapan kebal salah dan tidak menyatakannya secara definitif, tetapi dalam pelaksanaan Wewenang Mengajarnya yang biasa mengemukakan satu ajaran, yang dapat memberi pengertian yang lebih baik mengenai wahyu dalam masalah-masalah iman dan susila. Umat beriman harus mematuhi ajaran-ajaran otentik ini dengan: "kepatuhan kehendak dan akal budi yang suci" (LG 25), yang walaupun berbeda dengan persetujuan iman, namun mendukungnya.
| << >>
|