KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 893. | Uskup adalah juga "pengurus rahmat imamat tertinggi Bdk. Luk 22:26-27., terutama dalam Ekaristi, yang dipersembahkannya sendiri atau yang dipersembahkan atas kehendaknya" oleh para imam, rekan kerjanya (LG 26). Ekaristi adalah pusat kehidupan Gereja lokal. Uskup dan para imam menguduskan Gereja dengan doanya dan karyanya, dengan pelayanan Sabda dan Sakramen-sakramen. Mereka menguduskan umat melalui contohnya, bukan sebagai "penguasa umat" melainkan sebagai "teladan bagi kawanan domba" (1 Ptr 5:3). "Dengan demikian mereka akan mencapai hidup kekal, bersama dengan kawanan yang dipercayakan kepada mereka" (LG 26).
| | 894. | "Para Uskup membimbing Gereja-gereja khusus yang dipercayakan kepada mereka sebagai wakil dan utusan Kristus, dengan petunjuk-petunjuk, nasihat-nasihat dan teladan mereka, tetapi juga dengan kewibawaan dan kuasa suci" (LG 27). Tetapi mereka harus melaksanakan wewenang ini untuk pembangunan umat dalam semangat pelayanan, yang adalah semangat guru mereka sendiri.
| | 895. | "Kuasa, yang mereka jalankan sendiri atas nama Kristus itu, bersifat pribadi, biasa dan langsung, walaupun penggunaannya akhirnya diatur oleh kewibawaan tertinggi Gereja" (LG 27). Tetapi para Uskup tidak boleh dianggap sebagai wakil Paus, yang wewenangnya yang biasa dan langsung untuk seluruh Gereja tidak menghapuskan wewenang mereka sendiri, tetapi sebaliknya menguatkan dan melindunginya. Namun wewenang mereka harus dilaksanakan dalam persekutuan dengan seluruh Gereja di bawah pimpinan Paus.
| << >>
|