KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 905. | Kaum awam melaksanakan tugasnya sebagai nabi juga melalui penginjilan, "yakni pewartaan Kristus, yang disampaikan dengan kesaksian hidup dan kata kata". Pewartaan yang dijalankan oleh kaum awam ini "memperoleh ciri yang khas dan daya guna yang istimewa justru karena dijalankan dalam keadaan-keadaan biasa dunia ini" (LG 35).
"Kerasulan semacam itu tidak hanya terdiri dari kesaksian hidup saja. Rasul yang sejati mencari kesempatan-kesempatan untuk mewartakan Kristus dengan kata-kata baik kepada mereka yang tidak beriman... maupun kepada kaum beriman" (AA 6) Bdk. AG 15.
| | 906. | Awam beriman, yang mampu dan yang berpendidikan khusus, dapat juga turut bekerja dalam pelajaran katekese Bdk. CIC, cann. 774; 776; 780., ilmu pengetahuan teologi, Bdk. CIC, can. 229. demikian juga dalam kerasulan media komunikasi Bdk. CIC, can. 823 ?1.
| | 907. | "Sesuai dengan pengetahuan, kompetensi, dan kedudukannya, mereka mempunyai hak, bahkan kadang-kadang juga kewajiban untuk menyampaikan kepada para gembala rohani pendapat mereka tentang hal-hal yang termasuk kesejahteraan Gereja dan untuk memberitahukannya kepada kaum beriman kristiani lainnya, tanpa mengurangi keutuhan iman serta kesusilaan dan sikap hormat terhadap para gembala, dan dengan memperhatikan manfaat umum serta martabat pribadi orang" (CIC, can. 212 ?3).
| | 908. | Oleh ketaatan-Nya sampai mati, Bdk. Flp 2:8-9. Kristus telah memberi kepada murid-murid-Nya anugerah kebebasan rajawi, supaya mereka "dengan mengingkari diri serta hidup suci mengalahkan Kerajaan dosa dalam diri mereka sendiri" (LG 36).
"Barang siapa menaklukkan tubuhnya dan menjadi tuan atas jiwanya, tanpa membiarkan diri dibanjiri oleh nafsu-nafsu, ia dapat disebut raja, karena ia dapat menguasai pribadinya. Ia bebas dan tidak bergantung dan tidak membiarkan diri dikuasai oleh perhambaan dosa" (Ambrosius, psal. 118, 14,30).
| | 909. | "Selain itu hendaklah kaum awam dengan kerjasama yang erat menyehatkan lembaga-lembaga dan kondisi-kondisi masyarakat, bila ada yang merangsang untuk berbuat dosa. Maksudnya yakni supaya itu semua disesuaikan dengan norma-norma keadilan, dan menunjang pengamalan keutamaan-keutamaan, bukan malahan merintanginya. Dengan demikian mereka meresapi kebudayaan dan kegiatan manusia dengan nilai moral" (LG 36).
| << >>
|