KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 910. | "Kaum awam dapat juga merasa dirinya terpanggil atau dapat dipanggil,untuk bekeja sama dengan para gembala mereka dalam dalam melayani persekutuan gerejani, demi pertumbuhan dan kehidupan persekutuan itu. Dalam pada itu mereka dapat mengambil alih pelayanan yang sangat berbeda-beda, sesuai dengan rahmat dan karisma yang Tuhan anugerahkan kepada mereka (EN 73).
| | 911. | Di dalam Gereja "orang-orang beriman kristiani awam dapat diikut-sertakan [dalam pelaksanaan kuasa yurisdiksi] menurut hukum" (CIC, can. 129 ?2). Misalnya mereka dapat mengambil bagian dalam konsili lokal CIC, can. 443 ?4. dan sinode diosesan, CIC, can. 463 ?? 1.2. menjadi anggota dewan pastoral, CIC, cann. 511; 536. dapat turut serta dalam suatu tim pastoral paroki, CIC, can. 517 ?2. dapat turut bekerja dalam dewan keuangan CIC, cann. 492 ?1; 536. dan menjadi anggota pengadilan gerejani. CIC, can. 1421 ?2.
| | 912. | "Demi terlaksananya tata-keselamatan hendaklah kaum beriman belajar membedakan dengan cermat antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka selaku anggota Gereja, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban mereka sebagai anggota masyarakat manusia. Hendaklah mereka berusaha memperpadukan keduanya secara selaras, dengan mengingat, bahwa dalam perkara duniawi mana pun mereka wajib menganut suara hati kristiani. Sebab tiada tindakan manusiawi satu pun, juga dalam urusan-urusan duniawi, yang dapat dilepaskan dari kedaulatan Allah" (LG 36).
| | 913. | "Demikianlah setiap orang awam, karena karunia-karunia yang diterimanya, menjadi saksi dan sarana hidup perutusan Gereja sendiri menurut ukuran anugerah Kristus (Ef4:7)" (LG 33).
| | 914. | "Meskipun status yang terwujudkan dengan pengikraran nasihat-nasihat Injil itu tidak termasuk susunan hierarkis Gereja, namun tidak dapat diceraikan dari kehidupan dan kesucian Gereja" (LG 44).
| << >>
|